Assalamualaikum Wr Wb seamat datang di blog sederhana saya mudah-mudahan blog kecil ini bisa bermanfaat dan bisa membantu kita semua

MAKALAH


MAKALAH
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Makalah ini disusun sebagai tugas mata Pelajaran
Bahasa Indonesia




                                                     






Disusun Oleh :
Muhammad Nasrudin



MA BINA IKHWANA
Jln. Raya Tegallega Km. 07 Cidolog - Sukabumi

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur dipanjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan ridha-Nya Penulis dapat menyusun makalah ini, sebagai tugas dari Bapak Guru.
Shalawat beserta salamnya semoga tercurah selalu kepada junjungan besar Habibana Wanabiyyana Muhammad SAW, beserta keluarga dan para Shabatnya .
Mata Pelajaran Bahasa Indonesia diajarkan di sekolah Bina Ikhwana, latar belakangnya adalah bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, membuka cakrawala untuk memahami ketahanan negara.
Semoga dengan adanya tugas ini saya mendapat ilmu dan makalah ini bermanfaat bagi para pembaca.


Penyusun


i
 

DAFTAR ISI





Hal
KATA PENGANTAR ...................................................................................
i
DAFTAR ISI ..................................................................................................
ii
BAB I
A.  Pendahuluan ............................................................................
1

B.  Latar Belakang ........................................................................
1
BAB II
PEMBAHASAN ...........................................................................
2

A.  Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila  ............................
2

     1.  Pengertian dan Pengembangan ...........................................
2

     2.  Macam-Macam Hak Asasi .................................................
3

     3.  Negara Hukum dan Hak-Hak Asasi ..................................
4

     4.  Hak-Hak Asasi Didalam UUD 1945 ..................................
4
BAB III
PENUTUP ....................................................................................
7

A.  Kesimpulan .............................................................................
7

B.  Saran  ......................................................................................
7
DAFTAR PUSTAKA ....................................................................................
8















ii
 

BAB I


A.  Pendahuluan
Puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, Tuhan seru sekalian alam, shalawat beserta salam semoga dilimpahkan kepada junjunan kita nabi besar Muhammad SAW.
Makalah ini di buat untuk memenuhi tugas dari bapak Guru, dalam mata pelajaran Bahasa Indonesia, pemakalah dalam pembuatan makalah ini mengambil judul :
Hak-Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
Pembuatan makalah ini jauh dari kesempurnaan, banyak sekali kekurangannya, tetapi semoga saja bermanfaat. Oleh karena itu saya harapkan saran dan keritiknya untuk pembuatan makalah selanjutnya.

B.  Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, dengan beraneka ragam suku, bahasa, adat istiadat dan budaya, karena itu harus ada alat pemersatu sebagai satu bangsa.
Walaupun berbeda-beda tetapi mempunyai satu dasar, satu cita-cita dan satu tujuan yaitu dengan idiologi pancasila, pembukaan UUD 1945 serta batang tubuh UUD 1945, yang didalamnya terkandung hak-hak asasi manusia dalam Pancasila.


1
 

BAB II

PEMBAHASAN

A.  Hak Asasi Manusia Dalam Pancasila
1.  Pengertian dan Pengembangannya
Hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa, hak-hak asasi ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang lain, jadi antara hak dan kewajiban harus ada keseimbangan. Disamping hak-hak asasi ada juga kewajiban-kewajiban asasi. Dalam kehidupan bermasyarakatkan kewajiban harus mendapatkan perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya baru menuntut hak.
Dalam masyarakat yang individualis ada kecenderungan pelaksanaan atau tuntutan pelaksanaan hak-hak asasi ini agak berlebih-lebihan. Hak-hak asasi ini dalam pelaksanaannya tidak dapat dituntut secara mutlak karena itu berarti melanggar hak-hak asasi yang sama dari orang lain.
Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 serta dalam batang tubuh UUD 1945 yang merupakan hukum dasar konstitusional dan pundamental tentang dasar filsafat negara Republik Indonesia serta pedoman hidup bangsa Indonesia juga terdapat ajaran-ajaran pokok tentang hak-hak asasi manusia beserta kewajiban-kewajiban pokok warga negara Indonesia. Dalam pembukaan UUD 1945 alenia partama tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia, oleh sebab itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
2
 
Menurut sejarahnya hak asasi manusia adalah dari Eropa Barat yaitu Inggris. Tonggak pertama kemenangan hak asasi ialah pada tahun 1215 dengan lahirnya Magna Charto. Didalam Magna Charto tercantum kemanangan para bangsawan atas raja Inggris. Raja tidak lagi bertindak sewenang-wenang, dalam hal tertentu tindakan raja harus mendapat persetujuan para bangsawan. Walaupun terbatas dalam hubungan antara raja dan bangsawan namun hal itu terus berkembangn sebagai suatu prinsif. Hal ini merupakan suatu kemenangan sebab hak-hak tertentu telah diakui oleh pemerintah.
Perkembangan berikutnya ialah adanya revolusi Amerika 1776 yaitu menuntut hak bagi setiap orang untuk hidup merdeka, hidup bebas dari kekuasaan Inggris. Revolusi besar Prancis pada tahun 1789 bertujuan membebaskan manusia warga negara Prancis dari kekangan kekuasaan mutlak dari seorang raja penguasa tunggal negara, (Absolute Monarchie). Di Prancis pada waktu itu (Raja Louis XVI) istilah yang dipakai pada waktu itu adalah Droit De I Home yang berarti hak manusia. Dalam bahasa Inggris disebut Human rights atau mensen rechten dalam bahasa belanda. Dalam bahasa Indonesia disebut “Hak-hak kemanusiaan, atau hak-hak asasi manusia”.
Arti yang paling mendasar dari hak asasi manusia ialah hak yang terletak pada martabat manusia sebagai insan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Contohnya seperti hak hidup dengan selamat, hak kebebasan dan kesamaan, yang sifatnya tidak boleh dilanggar oleh siapapun.
2.  Macam-Macam Hak Asasi
Hak-hak asasi manusia dapat dibagi/dibedakan sebagai berikut :
  1. Hak-hak pribadi atau personal right yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
  2. Hak-hak asasi ekonomi atau property rights yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual serta memanfaatkannya.
  3. Hak-hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan atau yang biasa disebut rights of legal equality.
  4. Hak-hak asasi politik atau political rights yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam pemilihan umum), hak mendirikan partai politik dan sebagainya.
  5. Hak-hak asasi sosial dan budaya atau social and culture rights misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.
  6. 3
     
    Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tatacara peradilan dan perlindungan atau prosedural rights, misalnya praturan dalam hal penangkapan, penggeledahan, pradilan, dan sebagainya.
3.  Negara Hukum dan Hak Asasi
Negara Indonesia sebagai negara hukum berkewajiban untuk mengatur pelaksanaan dari hak-hak asasi, yang berarti menjamin pelaksanaannya, mengatur pembatasan-pembatasnya demi kepentingan umum, kepentingan bangsa dan negara. Malahan ada kecenderungan bahwa demi penghormatan akan perlindungan hak asasi manusia itu, maka negara hanya bertugas menjaga ketertiban masyarakat, negara tidak akan ikut campur dalam hal tersebut, contohnya orang yang berjuang dan bersaing dalam masalah kehidupan ekonomi. Para anggota masyarakat dibiarkan bersaing dalam kehidupannya dengan suatu anggapan bahwa bila setiap orang berjuang sendiri-sendiri dengan melaksanakan hak asasinya, maka masyarakat akan lebih makmur dengan sendirinya.
Dalam suatu negara hukum yang dinamis, negara ikut aktif dalam usaha menciptakan kesejahtraan masyarakat, dengan demikian diaturlah masalah fungsi negara dengan menyelenggarakan hak dan kewajiban asasi manusia itu, negara, di satu pihak melindungi hak-hak asasi tetapi dipihak lain negara menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum itu berupa kesejahtraan masyarakat, dalam hal ini betapa besarnya peranan negara walaupun demikian betapapun juga peranan negara dalam membina kesejahtraan masyarakat, hak asasi manusia itu harus tetap di akui dan dilindungi.
4.  Hak-Hak Asasi Dalam UUD 1945
Pada tanggal 10 Desember 1948, PBB telah mengeluarkan pernyataan bernama : “Universal Deelaration of human rights” Indonesia sebagai anggota dari lembaga dunia harus pula memperhatikan masalah itu, walaupun kita ketahui bahwa dasar deklarasi itu adalah individualisme dalam krangka pelaksanaannya di Indonesia keseimbangan diantara hak dan kewajiban harus selalu diperhatikan, hak-hak itu secara rinci diuraikan dalam deklarasi itu dan Indonesia secara konstitusional dicantumkan pokok-pokoknya dengan lalar berkembang semangat kekeluargaan.
4
 
Didalam negara Pancasila sebagai negara hukum hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukuan UUD 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.
Dalam alinea pertama pembukaan UUD 1945 dinyatakan tentang hak kemerdekaan yang dimiliki oleh segala bangsa didunia : Oleh sebab itu, penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan.
Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menetapkan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat 2 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28 UUD 1945 diatur tentang kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan. Pasal 29 UUD ayat 2 jaminan kemerdekaan memeluk agama yang berbunyi, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
Pasal 30 UUD 1945 mengatur hak-hak dan pembelaan negara ayat 1 yang berbunyi : “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara”. “Pembelaan negara” dimaksudkan dengan pertahanan dan keamanan nasional.
Pasal 33 UUD 1945 tentang hak-hak asasi dibidang kesejahteraan sosial sesuai dengan sila V pancasila yang berbunyi :
(1)        Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
(2)        Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(3)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya
(4)        Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.


5
 
 

Pelaksanaan hak-hak asasi manusia dalam pancasila bahwa disamping hak-hak asasi, wajib-wajib asasi harus kita penuhi terlebih dahulu dengan rasa tanggung jawab. Hak-hak asasi manusia dilaksanakan dalam rangka hak-hak serta kewajiban warga negara.



6
 

BAB III

PENUTUP

A.  Kesimpulan
Hak-hak asasi manusia dalam hak-hak dasar atau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam Negara Pancasila sebagai negara hukum, hak-hak asasi manusia dan hak-hak serta kewajiban warga negara diatur pelaksanaannya dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dan dalam pasal-pasal dari batang tubuh UUD 1945.

B.  Saran
Begitu banyak kesalahan dan kekurangan pembuatan makalah ini oleh karena itu penulis memohon khususnya kepada Guru Mata Pelajaran dan para pembaca untuk memberikan keritik dan sarannya. Demikianlah makalah ini dibuat, semoga bermanfaat bagi kita semua. Amiin.




7
 

DAFTAR PUSTAKA




Prof. Darji Darmodiharjo, SH. – Dr. Nyoman Doklear, SH.
Prof. Mr. A.G. Pringgodigo - Prof. M. Mardoyo, SH.
Prof. Mr. Kuntjoro Purboprawoto.- J.W. Sulandru, SH.
            Santiaji Pancasila
8
 
Penerbit : Usaha Nasional, Surabaya Indonesia